Mami Icha: Banyak Klien Minta PSK di Bawah Umur Berseragam Sekolah

- 26 September 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK /gelart

 

ARAHKATA - Pria hidung belang yang menyewa pekerja seks komersial (PSK) anak di bawah umur menginginkan permintaan tertentu dari muncikari FEA alias Mami Icha (24).

Salah satunya, para hidung belang itu meminta PSK di bawah umur yang disewanya memakai seragam sekolah.

"Ada beberapa klien juga meminta korban anak ini memakai pakaian anak sekolah," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 26 September 2023.

 Baca Juga: Resmi! Kaesang Pangarep Putra Jokowi Ditetapkan Ketua Umum PSI

Ade menyebut, keterangan tersebut didapat dari para anak di bawah umur yang dieksploitasi Mami Icha menjadi PSK.

"Jadi ini hasil identifikasi kami setidaknya 21 orang yang dipekerjakan," ujarnya.

Ade mengungkapkan, para pria hidung belang tersebut berpotensi dijerat sebagai tersangka. Para hidung belang, katanya, dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

 Baca Juga: Mahfud MD: Indonesia Butuh Pemimpin Berani dan Jujur dari Kalangan Pesantren

"Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan kita kembangkan untuk tersangka lain," kata Ade pada wartawan Selasa, 26 September 2023.

"Karena ini menyangkut UU Perlindungan Anak," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan FEA alias Mami Icha (24) sebagai tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur.

 Baca Juga: Sinergi Damai Putra Group dan Kelurahan Cempaka Putih Tangsel Dukung Kader Posyandu Kelola Sampah Lingkungan

Ade menambahkan, pihaknya mengamankan SM (14) dan DO (15), dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut. 

Menurut Ade, Mami Icha menjanjikan korbannya dengan iming-iming bayaran hingga Rp 8 juta per jam.

Atas perbuatannya Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dan atau Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah