Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Akui Beri Rp 27 M ke Dito Ariotedjo

- 27 September 2023, 12:47 WIB
Menpora Dito Ariotedjo disebut bisa jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo disebut bisa jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo /Instagram @ditoariotedjo

Dito Ariotedjo memastikan telah menyampaikan apa yang dia ketahui terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Hal itu sekaligus juga menyampaikan klarifikasi dugaan aliran uang Rp 27 miliar korupsi BTS yang disebut terkait dengan dirinya.

Dito menekankan, dirinya tidak ingin isu dugaan keterkaitannya dengan korupsi BTS menjadi berlarut-larut di publik. Untuk itu, dia menyambut positif saat tim penyidik Kejagung memeriksa dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," kata Dito seusai pemeriksaan.

Baca Juga: Arsul Sani Terpilih Jadi Hakim MK, Pastikan Mundur dari PPP dan Parlemen 

Adapan dalam sidang pada Selasa, 26 September 2023 sebanyak 6 orang saksi memberikan keterangan. Sebanyak 5 di antaranya merupakan saksi mahkota. Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.

Keenam saksi itu ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Direktur Pengembangan Bisnis Intiland Permadi Indra Yoga.

Pada persidangan sebelumnya, Johnny Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Kominfo dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun.

 Baca Juga: Mendag: Tak Hanya TikTok Shop, Semua Medsos Dilarang Jadi Tempat Jualan

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Windi Purnama, M Yusriski, Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi, dan Walbertus Natalius Wisang.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x