KPK: Uang Rp30 M di Rumah Dinas Jadi Bukti Kuat Kasus Syahrul Yasin Limpo

- 8 Oktober 2023, 20:01 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2023. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dan pada Senin, 2 Oktober 2023, KPK kembali umumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Kemen PPPA: Kasus Kekerasan terhadap Anak Meningkat, Laporkan di Nomor Hotline Ini

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.

Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x