Catatan OC Kaligis: Banyak Kejanggalan Benarkah Jessica Wongso Pembunuh Mirna?

- 15 Oktober 2023, 07:39 WIB
OC Kaligis.
OC Kaligis. /Antara Foto/Adityawarman/

Dalam kasus ini, pertanyaan berikutnya yang muncul, pelayan siapa yang memindahkan air ke botol sehingga Otto Hasibuan, Pengacara Mirna, mempertanyakan keabsahan barang bukti? Biasanya gelas atau botol air yang dipakai untuk kopi  Mirna, ketika air dipindahan ke botol, harus mengikuti tata cara yang diatur di pasal 129 KUHAP.

Dimana isi Pasal 129 KUHAP adalah (1) Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua Iingkungan dengan dua orang saksi.

Baca Juga: Hinca Pandjaitan Akui Terima Rp 50 Juta dari Eks Bupati Mamberamo Tengah

(2) Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.

(3) Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

(4) Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang darimana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.

 Baca Juga: Menkominfo: 390.000 Konten Judi Online Telah Diblokir Demi Lindungi Masyarakat

“Sementara semua kesaksian kabur, tidak jelas, bukan kesaksian fakta, ayah Mirna tak henti hentinya melalui media, menggiring opini, bahwa pasti pelaku pembunuhan adalah Jessica. Dipersidangan dan dalam pembelaan pribadi Jessica, Jessica menolak keras sangkaan, tuduhan dirinya selaku Pembunuh. Pasal 184 KUHAP : ”Keterangan terdakwa pun adalah bukti hukum“ yang harus menjadi pertimbangan hakim. Bagi saya memang kasus pembunuhan kopi sianida, keputusannya berdasarkan kecurigaan. Atas  dasar dari kecurigaan akhirnya hakim memutus bersalah Jessica,”  tukas Kaligis.

Ditambahkannya, padahal  tak seorang saksi fakta pun yang dapat memberi kesaksian, bahwa mereka melihat Jessica menuangkan serbuk sianida ke cangkir Mirna. Termasuk kesaksian para pekerja Kedai Kopi Olivier yang bertugas dan langsung berhadapan dengan Jessica- Mirna di Grand Indonesia.

“Tak seorangpun yang melihat Jessica memasukkan serbuk sianida ke gelas Mirna. Setelah upacara minum kopi selesai, para pelayan pun pasti tidak sadar bahwa di gelas Mirna terdapat serbuk sianida. Seandainya dari mereka para pelayan,  seorang pelayan saja  sadar akan adanya sianida, menurut hukum acara, gelas dan botol harus pada saat itu diamankan menunggu penyidik datang untuk melakukan Berita Acara Penyitaan, yang disertai kemudian dengan  gelar perkara ditempat kejadian,” ujar Kaligis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah