Catatan OC Kaligis: Banyak Kejanggalan Benarkah Jessica Wongso Pembunuh Mirna?

- 15 Oktober 2023, 07:39 WIB
OC Kaligis.
OC Kaligis. /Antara Foto/Adityawarman/

`

ARAHKATA – Viralnya kembali kopi sianida Jessica Wongso di sejumlah media sosial, menarik perhatian advokat senior, Otto Cornelis Kaligis untuk berpendapat.

Menurut pengacara senior tersebut, jauh sebelum sidang dugaan peracunan terhadap Mirna Salihin dinyatakan terbuka untuk umum, Jessica Wongso yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, telah divonis oleh media.

“Media secara terus-menerus memvonis melalui sumber beritanya adalah ayah Mirna. Ayah Mirna, Eddy Darmawan Salihinlah, yang dengan lantang, memutus di luar persidangan, bahwa si pembunuh Mirna, pasti adalah Jessica. Dan sebagian besar media, percaya akan siaran pers sang ayah, Eddy Darmawan Salihin,” tukas Kaligis di Jakarta, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Terima Duit BTS 4G Kominfo Rp15 Miliar  

Penggiringan opini yang dilakukan sebelum sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, sebenarnya bertentangan dengan Presumption of Innocence, Azas Praduga tak bersalah sesuai KUHAP, yang para praktisi, mengakui sebagai Karya Agung, meninggalkan azas Presumption of Guilt peninggalan HIR, hasil karya si penjajah.

“Saya melihat video kejadian di locus delicti. Dari yang dapat diikuti oleh publik, CCTV tak dapat membuktikan fakta hukum, disaat Jessica dicurigai  menaruh bubuk sianida di gelas Mirna. Lalu bagaimana dengan kesaksian dari pelayan café ? Mereka pun dibawah sumpah, tidak bisa memberi kesaksian, bahwa mereka melihat Jessica menaruh bubuk sianida di gelas Mirna.

Dari pertemuan Jessica-Mirna, dimana kedatangan Jessica lebih dulu dari Mirna, kemudian lantas disimpulkan bahwa kedatangan Jessica lebih awal, karena adanya niat untuk mencelakakan Mirna, kesimpulan yang keliru ini pun tidak dapat dijadikan bukti sesuai pasal 184 KUHAP,” tukas Kaligis.

Baca Juga: Polisi Ciduk Pimpinan Ponpes Lecehkan Santriwati di Bogor, Modusnya Beri Kasih Sayang Lebih

Seperti diketahui dalam Pasal 184 KUHAP diatur tentang (1) Alat bukti yang sah ialah : a.keterangan saksi, b.keterangan ahli, c.surat, d.petunjuk, e.keterangan terdakwa. Dan (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x