Edan Panji Gumilang Diduga Pakai Dana Al Zaytun Rp 73 Miliar Beli Barang Mewah

- 3 November 2023, 16:23 WIB
Panji gumilang mengenakan pakaian tahanan.
Panji gumilang mengenakan pakaian tahanan. /Pmj /

ARAHKATA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menyelewengkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji diduga memakai dana Rp 73 miliar milik yayasan. Uang itu hasil dari peminjaman dana ke bank melalui rekening yayasan pada 2019. Lalu uang tersebut dipindahkan ke rekening pribadi Panji.

"Telah menerima pinjaman dari bank J Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.

 Baca Juga: BREAKING NEWS Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Uang tersebut dipakai Panji untuk membeli berbagai macam barang mewah, seperti jam tangan, mobil, rumah, hingga tanah. Barang yang dibeli dicatat atas nama Panji dan keluarganya.

"Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya. Dalam proses TPPU tentunya kita lakukan pemeriksaan terhadap para entitas atau anak istrinya. Itu nanti kita dalami lagi keterkaitannya. Ya tentunya pasti ada hubungannya," imbuhnya.

Guna membayar cicilan pinjaman tersebut, Panji memakai dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber, termasuk iuran para santri.

 Baca Juga: RSF Adukan Kejahatan Perang ke ICC: 34 Jurnalis Tewas hingga 50 Media di Gaza Dihancurkan

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren," pungkas Whisnu.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x