Aturan Baru, Warga Pakai Air Tanah dari Sumur Wajib Izin ke Kementerian ESDM

- 29 Oktober 2023, 14:49 WIB
Warga menunjukkan sumur bor yang kering di Kampung Hegarmanah, Desa Puteran, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 19 September 2023. Sumber air warga itu kerontang setelah pengerjaan proyek terowongan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Warga menunjukkan sumur bor yang kering di Kampung Hegarmanah, Desa Puteran, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 19 September 2023. Sumber air warga itu kerontang setelah pengerjaan proyek terowongan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto/

 

ARAHKATA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah

Aturan baru tersebut berlaku untuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat yang menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.

Kemudian pada aturan baru tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Baca Juga: Kapal Bendera Belanda Ketangkap Basah Ilegal Keruk Pasir Laut Jakarta

Diketahui, dalam aturan ini bertujuan menjaga konservasi air tanah dan mengatur pengambilan air tanah

Selain itu, bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan baru tersebut, dikutip dari Instagram @magelang_raya pada  Sabtu, 28 Oktober 2023.

Baca Juga: Ini Temuan Farahdibha Tenrilemba Saat Sambangi UMKM di Ciamis dan Kuningan

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x