ARAHKATA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah
Aturan baru tersebut berlaku untuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat yang menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.
Kemudian pada aturan baru tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Baca Juga: Kapal Bendera Belanda Ketangkap Basah Ilegal Keruk Pasir Laut Jakarta
Diketahui, dalam aturan ini bertujuan menjaga konservasi air tanah dan mengatur pengambilan air tanah
Selain itu, bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan baru tersebut, dikutip dari Instagram @magelang_raya pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Baca Juga: Ini Temuan Farahdibha Tenrilemba Saat Sambangi UMKM di Ciamis dan Kuningan