Rafael Alun Ngaku Jatuh Miskin Hingga Anaknya Jualan Ayam Goreng di Pinggir Jalan

- 1 Desember 2023, 10:51 WIB
Rafael Alun Trisambodo didakwa pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo didakwa pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Warganet yang melihat hal tersebut pun rupanya masih menaruh curiga dan menuduh Rafael Alun terlalu mengada-ngada.

Bahkan, netizen tetap membanjiri pengakuan Rafael Alun dengan beragam komentar dan juga hujatan.

Baca Juga: Rakernas ASITA 2023 Kolaborasi dan Sinergi Penguatan Pariwisata Indonesia Menjadi Kelas Dunia

“Yakali dah kaga mungkin bgt, orkay sekelas Rafael alun pasti masih ada simpenan atau ga link keluarga yg bantu mereka. banyakan ntn drama indosiar keknya si bapak!,” komentar akun Instagram @arpansanusi26.

“Air mata buaya nihh..sinetron nehh,” komentar akun Instagram @donnyktm.

Diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditangkap karena terjerat kasus gratifikasi hingga Rp 16 miliar.

Baca Juga: Google akan Musnahkan Akun yang Tidak Aktif Mulai 1 Desember, Ini Cara Menghindarinya

Tak hanya itu, Rafael Alun rupanya juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 dengan total Rp 36.828.825.882 dan pada periode 2011-2023 sebanyak Rp 26.100.637.528.

Terkait tindak pidana korupsi, ia didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus pencucian uang, Rafael Alun didakwa dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x