ARAHKATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Banten, tengah menangani oknum kepala desa di Kecamatan Angsana, Pandeglang, yang mengancam bakal mencoret penerima bantuan sosial (bansos) jika berbeda pilihan partai politik dan calon legislatif dengan oknum kades tersebut.
Ancaman itu disampaikan lewat pesan suara atau voice note (VN) dan kini tersebar di media sosial.
Dalam pesan suara berdurasi 1 menit 19 detik itu, oknum kades tersebut meminta agar ketua RT dan ketua RW di Kecamatan Angsana, mencatat nama-nama warga yang berani memilih partai politik lain selain pilihannya.
Baca Juga: Mengenal Sosok Nawawi Pomolango, Ketua Sementara KPK Segini Harta Kekayaannya
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima saksi terkait ancaman itu.
“Hari ini sudah dilakukan pemanggilan untuk saksi-saksi sebanyak lima orang, terdiri dari unsur perangkat desa satu orang, empat orang dari RT/RW,” kata Didin, Selasa, 28 November 2023.
Sementara, untuk oknum kades yang membuat pesan suara, dijadwalkan dipanggil pada Rabu, 29 November 2023.
Baca Juga: Fraksi PPP Pertanyakan Kinerja Menkominfo Maraknya Judi Online Beroperasi
Pemeriksaan terhadap oknum kades tersebut akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Angsana.