Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Hady menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kejadian ini.
Dengan temuan ini, Ahmad Hady Surya juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam memberikan data pribadi, mengingat potensi risiko dimanfaatkannya untuk tujuan yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Pengamat: KPU Dibobol Hacker, Pejabat Tidak Berpikir Keamanan Siber Penting
"Dengan kejadian ini saya berharap pihak terkait bisa segera menangani, kenapa data ini bisa bocor dan bisa diperjual belikan di forum Darkweb" pungkasnya.***