Waduh! Kasus Penipuan, Penggelapan dan TPPU Pembangunan Apartemen di Bekasi Masih Bergulir

- 7 Desember 2023, 19:27 WIB
Kasus Penipuan, Penggelapan dan TPPU Pembangunan Apartemen di Bekasi masih Bergulir hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kasus Penipuan, Penggelapan dan TPPU Pembangunan Apartemen di Bekasi masih Bergulir hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA – Kasus Penipuan, Penggelapan dan TPPU Pembangunan Apartemen di Bekasi masih Bergulir hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Begitu pula, Letjen TNI (Purn) Sugiono sebagai tergugat kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah dan kerjasama pembangunan apartemen di Kota Bekasi, masih menjalani proses hukum.

Sugiono sebagai pemilik lahan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum setelah dua tergugat lainnya yakni Direktur dan Komisaris PT Ide Cipta Realti, Harry H dan Irza Ifdial, dinyatakan resmi bersalah oleh PN Jaksel.

Baca Juga: Kubu SYL Sebut Petinggi Dua Partai Politik Diduga Terlibat Kasus Kementan

Melihat SSIP PN Jaksel, pada Jumat 24 November, persidangan dengan tergugat Sugiono sudah berjalan sebanyak 14 kali.

Hal tersebut dibuktikan melalui nomor perkara: 264/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Penggugat adalah PT MAJ Bekasi Sejahtera.

Sementara tergugat adalah Harry Haryanto Goenawidjaja, Irza Ifdial, Sugiono, dan PT Ide Cipta Realti.

Baca Juga: Kaesang Ultimatum Ade Armando Jika Tidak Dapat Patuhi Aturan, Keluar Saja

Dalam SSIP PN Jaksel juga tertera bahwa sidang Sugiono terakhir digelar pada 22 November, dengan agenda duplik secara ecourt.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x