Eddy Hiariej Tak Terima Jadi Tersangka, Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

- 5 Desember 2023, 10:26 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. /Antara/

ARAHKATA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penelusuran di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore, 4 Desember 2023, tercantum Wamenkumham Eddy Hiariej dan dua anak buahnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Permohonan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Erdogan Kembali Serang PM Israel Netanyahu, Sebut Dia 'Tukang Jagal di Gaza' 

Dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga sudah muncul jadwal sidang pertama yang akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.

Wamenkumham Eddy Hiariej sendiri telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya masih sebagai saksi pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Dia diperiksa selama kurang lebih 6,5 jam.

Saat datang dan selesai diperiksa, Eddy Hiariej tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait status tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang sedang disidik KPK.

Baca Juga: Pengamat: KPU Dibobol Hacker, Pejabat Tidak Berpikir Keamanan Siber Penting

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka, tiga orang sebagai pihak penerima, sedangkan satu orang sebagai pihak pemberi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x