Rugi 114 Miliar, PT Pan Arcadia Capital Digugat 74 Nasabah Korban Investasi Reksa Dana

- 5 Desember 2023, 19:19 WIB
Suasana persidangan di PN Jakarta Selatan
Suasana persidangan di PN Jakarta Selatan /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum, terhadap PT Pan Arcadia Capital (PAC), yang diajukan 74 nasabah Korban Investasi Reksa Dana PAC, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023.

Dalam sidang, yang dipimpin Hakim Ketua, Afrizal Hady, SH, MH, dan Hakim Anggota, Estiono, SH, MH, dan Sriwahyuni Batubara, SH, MH tersebut, beragendakan pemanggilan para pihak tersebut, dimana ada dua pihak dari tergugat yang tidak hadir.

Menurut Kuasa hukum 74 nasabah Korban Investasi Reksa Dana PAC, Bernard Kaligis, dalam perkara ini, ada delapan pihak dari PAC, yang menjadi tergugat, dan dua pihak, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Negara Indonesia, yang menjadi turut tergugat.

Baca Juga: Strategi Penyediaan Nutrisi Spesifik Upaya Tingkatkan Kesehatan Masyarakat 

“Sebagai Tergugat I PT Pan Arcadia Capital, Tergugat II Ruddy Raharjo selaku CEO PT PAC, Tergugat III Irawan Gunari selaku Direktur Utama PT PAC, Tergugat IV Ferdian Christian selaku Direktur PT PAC, Tergugat V Tigor Pakpahan selaku Komisaris Utama PT PAC, Tergugat VI Elly Josephine Sabari Winarto, selaku Komisaris PT PAC, Tergugat VII Tommy Iskandar Widjaja, selaku Pemegang Saham PT PAC, Tergugat VIII Anne Patricia Sutanto, selaku Pemegang Saham PT PAC, dan Turut Tergugat I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Turut Tergugat II PT Bank Negara Indonesia (Persero),” ujar Bernard dalam keterangan tertulisnya ke awak media, di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. 

Menurut Bernard, gugatan yang terregistrasi dengan No.1059/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tersebut, pada sidang perdana, hanya dihadiri oleh pihak penggugat saja dan tidak dihadiri oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

“Namun pada sidang kedua pada Senin, 4 Desember 2023, Kuasa Hukum dari Tergugat I, III, IV, V, VI justru hadir meskipun tidak dilakukan pemanggilan oleh pengadilan. Begitu pula dengan Para Turut Tergugat yakni OJK dan Bank BNI juga hadir dalam sidang kemarin,” tukas Bernard yang didampingi timnya.

 Baca Juga: Asman Abnur, Politisi Omdo Yang Tak Becus Kerja

Atas dasar itu, pihaknya menduga, bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, sebenarnya telah mengetahui adanya gugatan ini, termasuk jadwal Sidang Pertama, namun memilih sengaja untuk tidak hadir.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x