Waduh! Kasus Penipuan, Penggelapan dan TPPU Pembangunan Apartemen di Bekasi Masih Bergulir

- 7 Desember 2023, 19:27 WIB
Kasus Penipuan, Penggelapan dan TPPU Pembangunan Apartemen di Bekasi masih Bergulir hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kasus Penipuan, Penggelapan dan TPPU Pembangunan Apartemen di Bekasi masih Bergulir hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA – Kasus Penipuan, Penggelapan dan TPPU Pembangunan Apartemen di Bekasi masih Bergulir hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Begitu pula, Letjen TNI (Purn) Sugiono sebagai tergugat kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah dan kerjasama pembangunan apartemen di Kota Bekasi, masih menjalani proses hukum.

Sugiono sebagai pemilik lahan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum setelah dua tergugat lainnya yakni Direktur dan Komisaris PT Ide Cipta Realti, Harry H dan Irza Ifdial, dinyatakan resmi bersalah oleh PN Jaksel.

Baca Juga: Kubu SYL Sebut Petinggi Dua Partai Politik Diduga Terlibat Kasus Kementan

Melihat SSIP PN Jaksel, pada Jumat 24 November, persidangan dengan tergugat Sugiono sudah berjalan sebanyak 14 kali.

Hal tersebut dibuktikan melalui nomor perkara: 264/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Penggugat adalah PT MAJ Bekasi Sejahtera.

Sementara tergugat adalah Harry Haryanto Goenawidjaja, Irza Ifdial, Sugiono, dan PT Ide Cipta Realti.

Baca Juga: Kaesang Ultimatum Ade Armando Jika Tidak Dapat Patuhi Aturan, Keluar Saja

Dalam SSIP PN Jaksel juga tertera bahwa sidang Sugiono terakhir digelar pada 22 November, dengan agenda duplik secara ecourt.

Menurut SIPP PN Jaksel, perkara yang terjadi adalah terkait transaksi jual beli tanah dan kerjasama pembangunan apartemen di Kota Bekasi, dengan nilai transaksi mencapai ratusan milyar rupiah.

Letjen TNI (Purn) Sugiono disebut sebagai pemilik tanah. PT Ide Cipta Realti juga disebut sebagai mediator, yang diduga dengan sengaja membuat dua akta kesepakatan dengan nilai jual yang berbeda untuk objek tanah yang sama, guna memperoleh keuntungan secara tidak sah secara hukum.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Mundur dari Jabatannya, Terkait Kasus Dugaan Penyuapan

Letjen TNI (Purn) Sugiono digugat secara perdata. Dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Richard Valentino Tomasoa dengan nomor laporan polisi: LP/B/6135/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 1 Desember 2022.

Dalam laporan tersebut Sugiono dilaporkan atas perkara penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada September 2018, di Bekasi, dengan kerugian Rp4 miliar. Kasusnya pun saat itu ditangani oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Sidang lanjutan akan digelar di PN Jaksel pada 29 November 2023, pukul 14.00 WIB dengan agenda duplik ecourt.

Baca Juga: Tok! UU ITE Terbaru Disahkan DPR, Akun Medsos dan Rekening Bank Bisa Ditutup

Sebelumnya, Direktur dan Komisaris PT Ide Cipta Realti, Harry Haryanto Goenawidjaja dan Irza Ifdial, disebut telah terbukti melakukan tindak pidana dan diputuskan bersalah oleh PN Jaksel, yang dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x