Tok! UU ITE Terbaru Disahkan DPR, Akun Medsos dan Rekening Bank Bisa Ditutup

- 6 Desember 2023, 16:03 WIB
Perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuka peluang akun media sosial (medsos) ditutup jika dianggap melanggar.
Perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuka peluang akun media sosial (medsos) ditutup jika dianggap melanggar. /Freepict/ARAHKATA

ARAHKATA - Perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuka peluang akun media sosial (medsos) ditutup jika dianggap melanggar.

UU ITE terbaru itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Beberapa aturan baru muncul, termasuk ketentuan soal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter atau X, hingga perusahaan teknologi Google, wajib menuruti kemauan pemerintah.

Baca Juga: NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Presiden Jokowi Layak Dimakzulkan

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” menurut pasal 40 A ayat (3).

Jika PSE tak manut, UU ITE menyiapkan sanksi berjenjang, yakni sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

 Baca Juga: Merayakan 165 Tahun Sekolah Santa Ursula Jakarta Gelorakan Semangat Serviam

Apa saja yang bisa diperintahkan kepada PSE?

UU ITE terbaru ini memasukkan aturan baru soal kewenangan penyidik menutup akun medsos dengan cara memerintahkan PSE.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x