Giliran Ketua Bawaslu Dinyatakan Terbukti Langgar Etik Setelah Ketua MK dan KPK

- 9 Desember 2023, 20:05 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. /instagram@rahmatbagja/

ARAHKATA - Satu per satu pimpinan lembaga melanggar kode etik. Terbaru, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dijatuhi sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rahmat Bagja dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. Dia terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang DKPP, Jumat 8 Desember 2023.

Baca Juga: Forum P3 PPPG Dan ALMI Resmi Dukung Capres Prabowo-Gibran  

Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari.

Rahmat Bagja bersama anggotanya, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono dianggap tidak profesional. Sebab, mereka telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

 Baca Juga: Difitnah Sebagai Pro Israel, Danone Indonesia Justru Banyak Bantu Palestina

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK karena melanggar etik.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x