Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri Melawan usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

- 11 Desember 2023, 14:45 WIB
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. /Antara/Sulthony Hasanuddin/

ARAHKATA - Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri atas perlawanannya terhadap status tersangkanya dalam kasus pemerasan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya tengah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan FB. 

"Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB," ucap Ade Safri kepada wartawan, Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Jual-Beli Ginjal di Medan, Satu Pelaku Ditangkap

Sekadar informasi, giat praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini. Meski begitu, mantan Kapolres Kota Solo ini tidak banyak bicara perihal praperadilan tersebut.

Dia menyerahkan hal itu kepada Bidkum Polda Metro Jaya. Sementara, Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan kalau sidang bakal digelar pukul 11.00 WIB. Namun, dia mengaku tidak tahu apakah Firli bakal hadir atau tidak. "Jadwal jam 11," ucap Djuyamto. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Baca Juga: Benarkah Le Mineral Biayai Persenjataan Tentara Israel? 

"(Klasifikasi perkara) sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat, 24 November 2023. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x