OC Kaligis Memohon Majelis Hakim Menetapkan Saksi Padmasari Metta Sebagai Tersangka

- 13 Desember 2023, 11:47 WIB
OC Kaligis.
OC Kaligis. /Antara Foto/Adityawarman/

Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Keputusan Bersama Ketua MA RI Dan Ketua Komisi KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, bahwa hakim sebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.

Oleh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim.

Baca Juga: Pakar BRIN Anggap Pemilu Presiden 2024 Mustahil Satu Putaran

Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan.

"Bahwa komentar-komentar ‘nyelekit’ Hakim Bambang Joko Winarno, S.H., M.H. sebagaimana diuraikan diatas, mengundang tawa para pengunjung yang berada didalam ruang persidangan. Para terdakwa dan para saksi seolah-olah sedang dipermalukan di ruang persidangan. Ruang persidangan yang mulia, tercoreng dengan sikap Hakim Bambang Joko Winarno, S.H., M.H. Tidak ada lagi penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan. Tidak ada lagi penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah," tukas Kaligis.

Pihaknya juga mendesak agar pelaku utama dalam kasus tersebut, yaitu Padmasari Metta, segera ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral! Polantas Tahan Ambulans Berisi Pasien, Sopirnya Protes dan Minta Diviralin

"Sehubungan dengan maraknya perhatian terhadap kinerja pengadilan yang pasti Bapak Hakim ketahui. Dakwaan terhadap Heddy Kandou adalah karena Heddy Kandou aktif menghubungi PT. Telkom untuk kasus yang didakwakan oleh JPU yaitu Dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kaligis.

Pihaknya menjelaskan bahwa dari lima BAP (berita acara pemeriksaan) saksi yang telah memberikan keterangan, kelima saksi membuktikan bahwa yang aktif menghubungi PT. Telkom adalah Padmasari Metta.

"Mohon agar diteliti 5 BAP Saksi yaitu, Saksi Moch. Rizal Otoluwa tanggal 7 September 2023, Saksi Stefanus Suwito Gozali tanggal 8 September 2023, Saksi Syelina Yahya tanggal 5 September 2023, Saksi Rinaldo tanggal 7 September 2023 dan Saksi Sosro H. Karsosoemo, ST, tanggal 4 September 2023, di mana kelima Saksi-Saksi tersebut dengan terang benderang menyatakan bahwa PADMASARI METTA sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen-dokumen serta berkomunikasi dengan pihak PT Telkom sehubungan dengan proses pelaksanaan proyek pengadaan barang PT. Telkom," tukas Kaligis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x