Mei 2022, terjadi pertemuan antara Irwan Anwar dan Firli. Pertemuan terjadi di rumah Firli di Gardenia Vila Galaxy, Bekasi, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Anwar menyerahkan uang Rp 1 miliar.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Ganjar-Mahfud Adalah Penerus Jokowi, Bukan Prabowo
Berbekal dari temuan adanya sejumlah penyerahan uang tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dalam pengaturan kasus di KPK. Sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan berlanjut kepada penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.
Diduga, tujuan pemberian uang itu ialah agar KPK tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait SYL. Sebab, menurut penyidik, KPK tidak melakukan penyelidikan.
"Bahwa ternyata ditemukan tidak adanya proses penyelidikan oleh KPK RI terhadap perkara dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019 sampai 2020," kata pihak PMJ di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pakar BRIN Anggap Pemilu Presiden 2024 Mustahil Satu Putaran
"Melaksanakan gelar perkara pada 22 November 2023, di mana forum gelar perkara menyepakati untuk menetapkan Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia," pungkasnya.
Terkait dugaan pemerasan itu, Firli membantahnya. Ia sedang mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka.***