"Akhirnya klien saya merasa dirugikan sebesar 2 miliar dan memuat laporan polisi di Polres Metro Depok pada Juni tahun 2022. YA dilaporkan atas sangkaan pasal 378, 372 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: Polres Jakarta Barat Berhasil Tangkap Pemasok Narkoba Ammar Zoni
Jadi, lanjut Bayu, karena kasus ini sebenarnya sudah sangat alot, kami meminta kepada pihak Kapolda Metro Jaya dan Kapolri agar dapat merespons kasus tersebut agar segera dilakukan tahap dua di Kejaksaan.
"Secepatnya kasus ini dilakukan tahap dua agar segera dapat di sidangkan dan mempunyai kepastian hukum yang jelas terhadap korban dan tersangka
"Saya juga sesalkan tidak dilakukanya penahanan terhadap terlapor dalam perkara ini. Alasan dari penyidik, tersangka sudah dalam penahanan perkara yang berbeda. Sementara kasus ini berbeda LP," tambah Bayu dari kantor advokat Bayu Perdana & Associates.