Setahun Lebih Mandek, Polres Metro Depok Didesak Segera Selesaikan Perkara Pidana Ini

- 15 Desember 2023, 14:59 WIB
Bayu Perdana Kuasa hukum Daut Kornelius Kamarudin korban penipuan saat tunjukan berkas laporan polisi terhadap terlapor inisial YA di Depok, Kamis, 14 Desember 2023
Bayu Perdana Kuasa hukum Daut Kornelius Kamarudin korban penipuan saat tunjukan berkas laporan polisi terhadap terlapor inisial YA di Depok, Kamis, 14 Desember 2023 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Korban tindak kejahatan atas perkara dugaan kejahatan penipuan dan pengelapan bernama Daut Kornelius Kamarudin pertanyakan dan mendesak adanya perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak 6 Juni tahun 2022 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Daut meminta laporan perkara dengan nomor laporan STPLP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan terlapor YA agar dinaikan statusnya ketahap dua.

Polres Metro Depok juga didesak segera melimpahkan berkas perkara kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan lakukan penangkapan terlapor YA sebagai terduga pelaku Pasal 378, 372 KUHP.

Baca Juga: PPATK Temukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Meningkat Masif Selama Kampanye

"Sampai detik ini terlapor inisial YA masih belum dilakukan tahap dua dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok," ucap Bayu Perdana, kuasa hukum Daut Kornelius Kamarudin, Kamis, 14 Desember 2023.

Dikatakan Bayu, pada November 2022 lalu berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok. "Kami sudah berulang kali meminta dilakukan proses tahap dua tapi tim penyidik Satreskrim Polres Metro Depok belum melakukan tahap dua tersebut," ukunya.

Baca Juga: Polri Bongkar Judi Bola, Transaksi yang Diamankan Rp 481 Miliar Diikuti 43 Ribu Member

Kami juga, kata Bayu, sudah berulang kali menperjelas kepada pihak penyidik Satreskrim tapi selalu tidak ada kepastian. "Karena itu, saya sebagai kuasa hukum meminta agar adanya kepastian kapan proses tahap dua dilakukan," tuturnya.

Dituturkan Bayu, dalam kasus itu awalnya di tahun 2020 terlapor YA meminjam uang sebesar Rp. 2 miliar dengan menjaminkan 10 sertifikat SHM dengan luas tanah 11. 205 terletak di Bojongsari Depok. Ternyata, di lahan tersebut sudah banyak didirikan bangunan perumahan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x