"Sampai detik ini terlapor inisial YA masih belum dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok dengan alasan dari penyidik, tersangka YA sudah dalam penahanan perkara lainya," aku Bayu Perdana.
Baca Juga: Polres Jakarta Barat Berhasil Tangkap Pemasok Narkoba Ammar Zoni
Dia menuturkan, dalam kasus itu awalnya di tahun 2020 terlapor YA meminjam uang sebesar Rp. 2 miliar dengan menjaminkan 10 sertifikat SHM tanah seluas 11. 205 M2 terletak di Bojongsari Depok.
Ternyata setelahnya di lahan tersebut sudah banyak didirikan bangunan perumahan yang akhirnya merugikan kliennya secara materil. Dalam perkara itu sebelumya juga telah dilakukan mediasi namun tidak menemui titik terang.