Polda Metro Jaya Diminta Respons Perkara Pidana yang Mandek di Depok

- 15 Desember 2023, 19:49 WIB
Bayu Perdana kuasa hukum Daut Kornelius Kamarudin saat memberikan keterangan pers terkait perkara penipuan di Depok, Kamis, 14 Desember 2023
Bayu Perdana kuasa hukum Daut Kornelius Kamarudin saat memberikan keterangan pers terkait perkara penipuan di Depok, Kamis, 14 Desember 2023 /Eko Budi Ahdayanto/ARAKHATA

ARAHKATA- Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilaporkan korban bernama Daut Kornelius Kamarudin ke Polres Metro Depok sejak 6 Juni tahun 2022 lalu prosesnya hingga kini belum berlanjut kepelimpahan berkas perkara atau tahap dua.

Bayu Perdana kuasa hukum Daut menyatakan berkas perkara dengan laporan polisi nomor STPLP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya itu, sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

"Pada November 2022 lalu berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejari Depok," kata Bayu Kamis, 14 Desember 2023.

Baca Juga: Polri Bongkar Judi Bola, Transaksi yang Diamankan Rp 481 Miliar Diikuti 43 Ribu Member

Meski begitu, kata Bayu, pihak penyidik Satreskrim Polres Metro Depok masih belum melakukan tahap dua tersebut. "Kami sudah berulang kali meminta dilakukan proses tahap dua tapi belum direspons oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Depok," ujar Bayu Perdana di GDC Depok.

Karena kasus ini sebenarnya sudah sangat alot, lanjut Bayu, kami meminta kepada pihak Kapolda Metro Jaya dan Kapolri untuk merespons kasus yang berhenti selama satu tahun setengah ini agar segera dilakukan tahap dua di Kejaksaan.

"Secepatnya kasus ini perlu dilakukan tahap dua agar segera dapat di sidangkan dan mempunyai kepastian hukum yang jelas terhadap korban dan tersangka," ujar Bayu kepada arahkata.pikiran-rakyat.

Baca Juga: Setahun Lebih Mandek, Polres Metro Depok Didesak Segera Selesaikan Perkara Pidana Ini

Polres Metro Depok juga didesak pihak kuasa hukum pelapor untuk segera menangkap terlapor inisial YA selaku terduga pelaku tindak pidana dengan sangkaan pasal 378, 372 KUHP dan dilimpahkan berkas perkaranya kepada pihak Kejari Depok.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x