Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Merusak atau Mencoret-coret Uang Rupiah

- 25 Desember 2023, 21:52 WIB
"Hasil karya" orang iseng corat coret di uang kertas.
"Hasil karya" orang iseng corat coret di uang kertas. /Instagram @say.medsos

ARAHKATA - Apakah kamu pernah mendapati uang kertas dengan tulisan atau gambar?

Uang pecahan kertas memang tak jarang jadi sumber keisengan oknum untuk mencoret-coretnya, memakai alat tulis berupa pulpen, pensil, atau pun spidol.

Uang Rupiah kertas, sebenarnya sudah memiliki gambar yang khas dalam setiap pecahan.

Baca Juga: 70 Warga Gaza Tewas Pasca Israel Gempur Kamp Pengungsi Al-Maghazi di Malam Natal 

Ada Cut Nyak Meutia dalam pecahan uang Rp 1.000, pada uang Rp 2.000 ada Mohammad Hoesni Tamrin, Dr. K.H. Idham Chalid dalam pecahan uang Rp 5.000, dan Frans Kaisiepo dalam pecahan uang Rp 10.000.

Kemudian ada Dr. G.S.S.J. Ratulangi dalam pecahan uang Rp 20.000, Ir. H. Djuanda Kertawidjaja dalam pecahan uang Rp 50.000, Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta dalam pecahan uang Rp 100.000.

Buat kamu yang tak bisa menahan diri untuk mencoret-coret atau menggambari uang kertas, ada aturan hukum  loh yang membuat kamu bisa dipenjara.

Baca Juga: Ketua KPU: Roy Suryo Tukang Fitnah Semua Cawapres Pakai 3 Mic Saat Debat 

Hukuman Merusak, Mencoret-coret, atau Menggambari Uang Rupiah

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x