Yusril Sebut Status Tersangka Firli Bahuri, Bukti Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

- 18 Desember 2023, 14:39 WIB
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra. /Antara/Muhammad Adimaja/

ARAHKATA - Alat bukti yang disajikan Polda Metro Jaya dalam menersangkakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 17 Desember 2023.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto atau potret pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersebar di dunia maya dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul ‘Kronologi’ sebagai alat bukti surat.

Baca Juga: Adara Relief International Gelar Family Festival Angkat Tema Dari Keluarga Kita Bermula

Meskipun sebanyak 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Terlebih jika dari 91 saksi tersebut tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, maka alat bukti inipun menjadi tidak sah secara hukum.

Yusril mengungkapkan, apabila penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya didasarkan kepada keterangan dari satu orang saksi di antara 91 saksi tersebut dan tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya, atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana yang diduga dilakukan.

Maka, menurut Yusril, terhadap satu keterangan saksi atau saksi tunggal yang tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana berlaku asas Unus Testis Nullus Testis.

Baca Juga: KPK Respon Laporan Kasus Tender “Lelang Pengadaan Optimalisasi Value Chain Analytics” di Bank BNI  

“Sehingga alat bukti keterangan saksi yang berdiri secara tunggal yang berbentuk pengakuan secara sepihak dari satu orang saja tanpa didukung dengan alat bukti keterangan saksi lainya dan/atau alat bukti surat yang sah lainnya (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal tersebut tidak dapat dinilai dan dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK 21/2014,” kata Yusril.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x