Bank Indonesia (BI) telah meminta masyarakat untuk menjaga dan merawat uang dengan baik.
Di sisi lain, hal itu juga supaya uang Rupiah tetap layak edar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat lainnya dalam perputaran uang tersebut.
Bank Indonesia mengingatkan melalui amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Baca Juga: Ketum Partai Buruh Nyatakan Menolak Dukungan Paslon Anies - Muhaimin
Buat kamu yang iseng merusak, mencoret-coret, atau menggambari uang rupiah, bisa dipenjara paling lama 5 tahun loh! Adapun dalam pasal 35 UU tersebut, menjelaskan aturan tersebut.
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.***