IKA UNPAM Tanggapi Serius SKPP Pembunuh Maling di Serang Banten

- 18 Desember 2023, 12:34 WIB
Ketua Depertemen Hukum IKA UNPAM, Isram
Ketua Depertemen Hukum IKA UNPAM, Isram /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pamulang (IKA UNPAM) menanggapi serius terkait dikeluarkanya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk perkara pembunuhan maling kambing pada Februari 2023 lalu.

Langkah Kejari Serang itu dinilai sebagai upaya yang patut jadi teladan bagi seluruh Kejaksaan di Indonesia. Hal itu disampaikan  pihak IKA UNPAM melalui keterangan tertulis yang diterima Senin, 18 Desember 2023.

Ketua Depertemen Hukum IKA UNPAM, Isram menyatakan kasus ini bisa menjadi teladan bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kisah Ibu Melahirkan di RSUD Leuwiliang Bogor Bikin Haru

"Kami dari ikatan keluarga alumni Universitas Pamulang apresiasi langkah keputusan tersebut karena Kejari Serang maupun Kejati Banten telah mengedepankan nilai-nilai keadilan masyarakat dan menjalankan fungsi sebenarnya dari jaksa selaku dominis litis," kata Isram.

Dalam suatu perkara hukum, IKA UNPAM juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal.

Pimpinan Kejari Serang dan Kajati Banten dianggap sebagai pemimpin yang mengambil tindakan konkret dengan menerbitkan SKPP yang menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Setahun Lebih Mandek, Polres Metro Depok Didesak Segera Selesaikan Perkara Pidana Ini

"Kami berharap langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi hukum lainnya, memastikan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan," ujar Isram.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x