Diduga Tipu Klien Ratusan Juta, Brando Kartawidjaja Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 14 Januari 2024, 20:31 WIB
Brun, S.I.Kom, S.H Kuasa hukum Harry Purnomo
Brun, S.I.Kom, S.H Kuasa hukum Harry Purnomo /Dok Pribadi/ARAHKATA

“Brando tidak mampu membantah karena memang faktanya Franchise Hoghock bodong, dan Brando justru menganggap klien kami telah menikmati omzet penjualan, padahal jelas-jelas klien kami selalu merugi” kata Brun.

Hingga pada akhirnya, kliennya terpaksa melaporkan Brando Kartawidjaja pada Polsek Metro Penjaringan, untuk memperjuangkan hak-haknya. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan Brando Kartawidjaja sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Baca Juga: Jurnalis Senior: Ulah Gibran Bolak-balik Langgar Aturan Kampanye, Makzulkan Jokowi!

"Brando Kartawidjaja sudah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 14 Desember 2023. Untuk ancaman hukumannya mengingat ada dugaan pemalsuan, paling lama 6 tahun berdasarkan KUHP," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah