“Brando tidak mampu membantah karena memang faktanya Franchise Hoghock bodong, dan Brando justru menganggap klien kami telah menikmati omzet penjualan, padahal jelas-jelas klien kami selalu merugi” kata Brun.
Hingga pada akhirnya, kliennya terpaksa melaporkan Brando Kartawidjaja pada Polsek Metro Penjaringan, untuk memperjuangkan hak-haknya. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan Brando Kartawidjaja sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
Baca Juga: Jurnalis Senior: Ulah Gibran Bolak-balik Langgar Aturan Kampanye, Makzulkan Jokowi!
"Brando Kartawidjaja sudah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 14 Desember 2023. Untuk ancaman hukumannya mengingat ada dugaan pemalsuan, paling lama 6 tahun berdasarkan KUHP," ungkapnya.***