Masyarakat Indonesia Kecanduan Judi Online, Total Transaksi Rp327 Triliun di 2023

- 15 Januari 2024, 15:48 WIB
Ilustrasi iklan judi online. Usulan Menkominfo Budi Arie Setadi judi online dikenakan pajak dianggap Lodewijk F Paulus, tidak tepat.
Ilustrasi iklan judi online. Usulan Menkominfo Budi Arie Setadi judi online dikenakan pajak dianggap Lodewijk F Paulus, tidak tepat. /Tangkapanlayar iklan judi online slot/

Baca Juga: Ekonom Senior: Jika Prabowo-Gibran Menang, Ramal Utang RI Bengkak hingga Rp16.000 T  

Lebih lanjut, aliran dana pelaku judi online itu, kata Ivan, berputar dengan cara menggunakan nominee atau rekening dari orang lain yang didapat dari praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat ke pelaku judi online untuk digunakan sebagai rekening penampung dana judi online.

Sebagian besar dana tersebut dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan perusahaan-perusahaan cangkang, dengan total nominal lebih dari Rp 5,15 triliun.

Dalam memberantas maraknya judi online di dalam negeri, Ivan mengatakan bahwa pihaknya telah membekukan ribuan rekening dengan saldo hingga ratusan miliar.

 Baca Juga: Jadi Salah Satu Penyampah Terbesar Indonesia, Pemerintah Harus Minta Tanggungjawab Mayora

"Dan ada total rekening yang telah dilakukan penghentian sementara terhadap 3.935 rekening, dan total saldo di rekening yang sudah kita hentikan adalah Rp 167,68 miliar," tegas Ivan.

Untuk itu, Kepala PPATK pun berharap agar angka perputaran uang yang sangat besar tersebut dapat menurun pada tahun 2024 ini.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x