Kejahatan 'Love Scaming' Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Polri

- 20 Januari 2024, 23:32 WIB
Ilustrasi kejahatan internet
Ilustrasi kejahatan internet /Ahmad asari/Pixabay

"Selanjutnya korban dibujuk rayu. Bujuk rayunya untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com," ujarnya.

Tidak hanya sampai di situ, para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko daring. Para pelaku yang kami amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri atas 16 laki-laki dan tiga Perempuan.

Dari para pelaku menjalankan modus tersebut, setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku yang ditangkap ini, dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp40 miliar per bulan.

Baca Juga: Bisa Dapat Cuan di Facebook, Buruan Simak Cara Aktifkan Mode FB Pro

"Kami ulangi Rp40 miliar sampai dengan Rp50 miliar per bulan," kata Djuhandhani. Jenderal polisi bintang satu itu menyebut proses penyidikan dimulai dari satu orang warga negara Indonesia yang menjadi korban, dari 21 pelaku. Namun, hasil pengembangan didapati satu orang pelaku dalam proses penyidikan, guna melihat perannya dalam jaringan internasional love scaming tersebut.

Adapun para tersangka, yakni satu warga negara Indonesia berperan sebagai eksekutor, dua warga asing asal China berperan menyiapkan peralatan yang ada, kemudian tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku dan satu orang adalah sebagai pimpinannya.

Dalam mencari target, para pelaku mempelajari profiling korban lewat media sosialnya, lalu menghubungi target korban lewat aplikasi-aplikasi kencan, diajak berkenalan, setelah dekat baru ditawari bisnis daring yang nyatanya penipuan, meraup uang korban. Usaha pelaku dalam mencari korban, berkomunikasi menggunakan bahasa masing-masing korban.

Baca Juga: Remaja Korban Tertembak Peluru Nyasar Meninggal Dunia, Kapolres Belawan Meminta Maaf

"Jadi sistem yang ada adalah pelaku akan mengetik atau komunikasi dengan bahasa Indonesia. Kalau itu targetnya, misalnya orang Argentina itu langsung bahasa yang terkirim kepada target dengan bahasa diterjemahkan pakai bahasa sesuai target yang dituju," kata Djuhandhani.

Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya 96 unit ponsel dan 19 unit komputer jinjing berbagai merk. Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah