OC Kaligis: Tuntutan 14 Tahun Penjara Heddy Kandou, Dinilai Sadis dan Ngarang

- 3 Februari 2024, 15:01 WIB
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

“Yang jadi pertanyaan besarnya, mengapa tidak memakai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negaranya?,” tanya Kaligis. Dijelaskannya, karena bila pemeriksaan dilakukan BPK, maka ada dua hal yang tidak terpenuhi. Yang pertama, tidak ditemukan kerugian negara sedangkan yang kedua, tidak satu sen pun uang PT. Telkom yang digunakan terdakwa dalam kasus ini.

“Dan sebagaimana biasanya, walaupun requisitor bermula dengan kalimat ‘Pro Justitia’ justru JPU merobek-robek keadilan dengan mengabaikan fakta hukum hasil penyidikan JPU sendiri terhadap lima saksi fakta tersebut, yang baik di BAP maupun di pemeriksaan di persidangan, memberikan kesaksian dibawah sumpah, bahwa mereka tetap berpegang pada BAP mereka sendiri, yang dibuat tanpa paksaan penyidik,” tukas Kaligis.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x