ARAHKATA - Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman dijebloskan ke Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya sudah menyampaikan laporan penghitungan kerugian negara kepada KPK. Kerugian yang timbul mencapai lebih dari Rp 17,6 Miliar.
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455," bunyi keterangan BPK.
Baca Juga: Tegas! Menlu Retno Walk Out saat Dubes Israel Pidato di Forum DK PBB
Dugaan korupsi ini terjadi saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker 2011-2015. Selain Reyna, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta juga turut ditahan.
Reyna dan Darmanta ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 25 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024 di Rutan KPK. Penahanan keduanya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
"Tim penyidik menahan para tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Baca Juga: Haidar Alwi: Sebutkan UU Bolehkan Presiden Memihak Salah Satu Capres
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni swasta, Karunia belum ditahan KPK.***