KPK Ungkap Dua Tersangka Suap di DJKA Kemenhub Berstatus ASN dan Pegawai BPK

- 22 Januari 2024, 20:06 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Foto : Antara/Fianda Sjofjan Rassat

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Kedua tersangka baru tersebut ternyata berstatus aparatur sipil negara (ASN) dari  Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

"Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. 

 Baca Juga: KPAI Ungkap 3.883 Kasus Pelanggaran Hak Anak Dilaporkan Selama 2023

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA itu, termasuk perannya dalam kasus tersebut. 

KPK nantinya akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA beserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan. 

Ali menjelaskan penetapan tersangka baru korupsi DJKA tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Tom Lembong Jadi Trending Topic di X, Usai Namanya Disebut Gibran

Mengenai dua tersangka baru tersebut, penyidik KPK hari ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi untuk dua tersangka baru itu. Keempat ASN Kemenhub tersebut adalah Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x