Eko Sambodo: Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Hanya Dilakukan BPK

- 23 Januari 2024, 23:58 WIB
coba saudara jelaskan apa yang dimaksud dengan ketersediaan keuangan negara yang dibutuhkan oleh warga negara.
coba saudara jelaskan apa yang dimaksud dengan ketersediaan keuangan negara yang dibutuhkan oleh warga negara. /tangkap layar

ARAHKATA – Ahli keuangan negara dan perhitungan kerugian negara, Dr. Eko Sembodo, SE, MM, Mak, CFrA, menegaskan bahwa yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi, hanya satu lembaga, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penghitungan kerugian negara itu, ada standar pemeriksaannya. Bila ada pihak lain diluar BPK, yang melakukan penghitungan kerugian negara dan tidak menggunakan standar pemeriksaan yang sudah ditetapkan BPK, maka hasil pemeriksaannya, tidak dapat digunakan.

Hal tersebut diungkapkan Eko Sembodo saat menjadi saksi ahli dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara, senilai 232 miliar rupiah, Tahun 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Nyatakan Akan Mundur dari Jabatan Menko Polhukam

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan BPK No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada Pasal 1 ayat 1, diatur bahwa Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Dari uraian tersebut, dapat diketahui bahwa dalam melakukan pemeriksaan, harus berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara No.1 Tahun 2017. Hal tersebut sangat diperlukan agar laporan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diyakini kebenarannya,” ujar Eko.

Dalam Peraturan BPK No.1 Tahun 2017, tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa SPKN adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Baca Juga: Relawan Jokowi Dukung PSI Siap Mengawal RUU Perampasan Aset dan Uang Kuartal Negara

Pasal 1 ayat 5 pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x