Koalisi LSM: Disinyalir Mobilisasi Aparat Besar-besaran untuk Menangkan Putra Presiden

- 10 Februari 2024, 19:37 WIB
Tangkapan layar Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat yang digelar KPU RI di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Tangkapan layar Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat yang digelar KPU RI di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). /FOTO: ANTARA/Citro Atmoko

Halili menyampaikan, dari segi pelaku, Presiden RI Joko Widodo menjadi salah satu pelaku terbesar penyimpangan atau pelanggaran. Jokowi dinilai telah memobilisasi sumber daya negara untuk pemenangan kandidat tertentu.

Berdasarkan catatan Koalisi LSM, Presiden tercatat melakukan 11 kasus pelanggaran atau urutan keempat dari subjek pelanggar. Pelaku penyimpangan netralitas pertama dilakukan oleh ASN pemerintah kabupaten (13), menteri (13), lurah atau kepala desa (12), presiden, polisi (9 kasus), ASN pemerintah provinsi (8 kasus), anggota TNI (7 kasus), bupati (4 kasus), wali kota (4 kasus), dan camat (4 kasus).

Baca Juga: Anies Baswedan Berpeluang Tumbangkan Prabowo di Putaran Dua Pilpres 2024

Sementara itu, Armand Suparman dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai bahwa aspek terstruktur, sistematis, dan masif sudah terpenuhi dalam berbagai pelanggaran beberapa bulan belakangan.

”Aspek terstrukturnya terpenuhi. Dia yang punya kewenangan untuk mengatur anggaran yang dialokasikan, didistribusikan. Di mana dan kapan, siapa saja targetnya. Jadi, secara sistematis ada kebijakan yang menopang, baik langsung maupun tidak langsung, kecurangan-kecurangan yang ada dan itu menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Armand;

Sedangkan aspek masif pelanggaran pemilu disebutnya dapat dilihat dari banyaknya kasus terdokumentasi yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Haidar Alwi Gelorakan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Pilpres 2024 

Armand menekankan, laporan Koalisi LSM ini seharusnya menjadi wake up call bahwa proses Pemilu 2024 tidak baik-baik saja. Temuan-temuan yang diperoleh menunjukkan bahwa alat negara digunakan, sumber daya dipakai, jabatan/kewenangan/fasilitas/anggaran/kebijakan juga dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu.

”Ini bertentangan dengan prinsip keadilan pemilu yang seharusnya ditegakkan,” kata Armand.

Al Araf dari Centra Initiative menilai bahwa "kejahatan pemilu" dilakukan sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Ia menilai kekuasaan telah mempermainkan konstitusi secara banal dan brutal.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah