Novel Baswedan: Penyidik KPK Geledah Rutan Sendiri, Bagaikan Membuat Lawakan

- 4 Maret 2024, 08:38 WIB
Novel Baswedan tidak membenarkan ungkapan Fari Hamzah terkait KPK.
Novel Baswedan tidak membenarkan ungkapan Fari Hamzah terkait KPK. /Law-Justice

ARAHKATA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan menanggapi penggeledahan rumah tahanan atau rutan KPK perihal pungutan liar atau pungli.

Penggeledehan itu dilakukan oleh para petugas KPK.

“Saya tak habis pikir dengan KPK, suka membuat lawakan dan mengolok-olok diri sendiri,” kata Novel, Minggu, 3 Maret 2024.

Baca Juga: Ed Sheeran Menggoyang Jakarta nyanyikan Perfect hingga Shape of You

Menurut Novel, KPK sampai di titik menggeledah rumah sendiri adalah bentuk dari fenomena gunung es pelemahan lembaga antirasuah itu.

Ia mengatakan, KPK tak boleh bersikap permisif dengan praktik korupsi di internal sendiri, seperti menganggap suap atau pemerasan di rutan KPK sebagai pungli. 

“Mestinya Pimpinan KPK berani menghukum lebih berat terhadap setiap korupsi yang dilakukan di internal KPK, sekalipun itu dilakukan oleh kolega sesama Pimpinan KPK,” katanya.

Baca Juga: 10 Cita Rasa Unik Ragam Pesona Sate Nusantara

Novel menilai, saat ini Pimpinan KPK berbeda sikap dengan pimpinan-pimpinan sebelumnya.

Pimpinan KPK sebelumnya telah memberikan contoh, teladan, zero tolerance terhadap setiap korupsi yang dilakukan diinternal KPK, bahkan dihukum dengan lebih berat,” katanya.

KPK menggeledah rutan sendiri pada Selasa malam, 27 Februari 2024, sebagai bentuk penyidikan dugaan korupsi berupa pungli oleh belasan pegawai. 

Baca Juga: Sariawan Mengganggu? Kenali Fakta dan Cara Mengatasinya

Tim Penyidik KPK telah menyelesaikan penggeledahan di tiga rumah tahanan yang menjadi lokasi kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.

Ketiga rumah tahanan tersebut, yaitu rutan di gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam kegiatan tersebut tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa dokumen catatan yang berhubungan dengan penerimaan sejumlah uang.

Baca Juga: Lakukan Ini untuk Atasi Radang Tenggorokan pada Anak

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Februari 2024.

Dia berkata penegakan disiplin pegawai dilakukan secara paralel. Inspektorat telah memintai keterangan dan masih terus memriksa pelanggaran disiplinnya.

"Hal ini sebagaimana komitmen KPK untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi," ujarnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah