Ketua LPM Kota Depok Jadi Tahanan Kejari, M Arief Ubaidillah: Dasar Penahanan Diatur Dalam KUHP

- 27 Februari 2024, 06:48 WIB
Kantor Kejari Depok
Kantor Kejari Depok /Eko Budi ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka Y A pasca proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Metro Depok, Senin, 26 Februari 2024.

Penahanan tersangka Y A yang juga diketahui sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Depok itu, diakui Ubaidillah telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Iya, sudah tahap II dan oleh JPU dilakukan penahanan 20 hari sampai dengan dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan," kata Ubaidillah, usai Kejari Depok lakukan penahanan tersangka Y A, petang hari kemarin.

Baca Juga: Kejari Depok Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Senilai Miliaran Rupiah

Ubaidillah mengatakan, dalam perkara itu, proses penahanan tersangka Y A sudah sesuai dengan peraturan perundangan. "Dasar melakukan penahanan ada di pasal 20 KUHP," katanya kepada arahkata.pikiran-rakyat.

Meski begitu, Kasie Intelijen Kejari Depok itu masih belum memberikan keterangan terkait barang bukti yang turut serta diiserahkan pada proses tahap II itu.

Bahkan, pihak Kejari Depok juga belum memberikan keterangan terkait sejumlah jaksa yang bertugas sebagai JPU pada perkara pidana yang mendera Y A yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat di Depok itu.

Baca Juga: KPK Laksanakan Eksekusi 78 Pegawai Atas Putusan Etik Dewan Pengawas

Seperti diketahui, sebelum dilakukan upaya penahanan, tersangka Y A diperiksa pihak Kejari sejak pagi hingga sore hari. Dikabarkan juga, dalam proses pemeriksaan pihak JPU Kejari Depok, tersangka didampingi kuasa hukum Y A.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x