KPK Menahan dan Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

- 16 Maret 2024, 09:25 WIB
 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan gelar sidang etik terhadap 93 orang pegawai KPK terkait dugaan pungutan di Rutan KPK.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan gelar sidang etik terhadap 93 orang pegawai KPK terkait dugaan pungutan di Rutan KPK. /

ARAHKATA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan akan segera memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

"Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," kata Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Cahya pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024.

Baca Juga: Ramadhan Terang PLN Gratiskan Tambah Daya Listrik bagi 237 Masjid di Jakarta  

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan jawaban soal apakah 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.

"Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah- mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan," ujarnya.

Pada Jumat, 15 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.

Baca Juga: Menko Polhukam: Sejumlah Massa Skala Kecil Diperkirakan Muncul Tolak Hasil Pemilu 2024 

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x