KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Kasus Apa?

- 6 Maret 2024, 16:18 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Mereka dicegah menyangkut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.

Adapun KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah yang mencakup kasur dan lainnya yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Dana BOS Bakal Digunakan Program Makan Siang Gratis Ancam Kualitas Pendidikan Nasional  

“Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Ali tidak mengungkapkan nama sejumlah pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Ia hanya mengatakan bahwa pencegahan diajukan untuk tujuh orang yang berlatar belakang penyelenggara negara dan swasta.

Baca Juga: Anies Menolak Takut Soal Upaya Pembunuhan Karakter: Yang Asli Tidak Bisa Dibunuh! 

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. Artinya, selama kurun waktu tersebut ketujuh orang itu tidak boleh ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x