Dua Jaksa Kejari Depok Tangani Kasus Pembobol Sistem Elektronik KCI

- 8 Maret 2024, 18:18 WIB
Kantor Kejari Depok
Kantor Kejari Depok /Eko Budi ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk dua orang jaksa berkompeten setelah menyampaikan penerimaan resmi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Ahmad Adriel Hidayah (21).

Tersangka yang tercatat sebagai warga Cipayung, Depok itu disangkakan melakukan kejahatan cyber crime oleh penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok lantaran illegal akses sistem elelektronik pembayaran kereta commuter Indonesia (KCI)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok. Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk dua jaksa berkompeten sebagai
Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ungkap Jaringan Ranmor, Polres Metro Depok Intensifkan Pengamanan Tindak Kriminal

"Sesuai surat perintah nomor print 327 C/M.2.20/Eku.1/03/2024, Kejari menunjuk Alfa Dera dan Latifa Dentina," kata Ubaidillah, Jumat, 8 Maret 2024.

Dikatakan Ubaidillah, pelaku disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 49 atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ubaidillah menambahkan, penunjukan jaksa yang memiliki kompetensi terkait tindak pidana cyber sebagai bentuk keseriusan dalam perkara tersebut. JPU sebagai pengendali perkara dalam proses penyidikan dan berberkoordinasi dengan rekan-rekan penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok.

Baca Juga: Korban Mafia Tanah di Depok Ngadu ke Kapolri dan Menko Polhukam

"Penuntut umum yang ditunjuk tersebut dapat memastikan persyaratan formil dan material berkas perkara terpenuhi sehingga layak atau tidaknya dilakukan proses penuntutan dapat ditentukan," ujarnya.

"Selain melakukan penindakan melalui proses penuntutan dalam tindak pidana cyber crime dengan menunjuk jaksa berkompeten di bidangnya, Kejari Depok  juga terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana cyber crime dengan penyuluhan kepada siswa dan masyarakat, mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat," tutup Ubaidillah.

Diketahui, Polres Metro Depok meringkus tersangka Ahmad Adriel Hidayah lantaran membobol sistem pembayaran atau top up saldo kartu multi trip KAI Commuter (KRL) hingga Rp12,4 juta.

Baca Juga: Kapolres Metro Depok Tekankan Sejumlah Poin Penting di Rembug Warga

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x