ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S dan eks Gubernur Jateng berinisial GP.
"Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Maret 2024.
Disampaikan Ali, dengan adanya laporan tersebut, KPK tentu segera menindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, dan kemudian akan koordinasi lanjutan dengan pelapor.
Baca Juga: KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Kasus Apa?
"Kenapa kemudian dilakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu, tentu ini pengaduan yang diterima di bagian pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data, sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat terpenuhi sebagaimana ketentuan atau tidak," kata Ali.
Setelah itu, KPK juga akan melakukan pengumpulan informasi data dan berkoordinasi dengan pihak pelapornya. Hal itu juga yang sama dilakukan atas laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK.
"Nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut," kata dia.
Baca Juga: Dana BOS Bakal Digunakan Program Makan Siang Gratis Ancam Kualitas Pendidikan Nasional
Sebelumnya diberitakan, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK bersama eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S. Laporan tersebut dilakukan oleh Indonesia Police Watch (IPW), yang dikomandoi Sugeng Teguh Santoso.