Nasib Rafael Alun, Divonis 14 Tahun Kasus Gratifikasi dan TPPU karena Ulah Anak

- 16 Maret 2024, 19:47 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023. /Antara/Wahyu Putro A/

Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons dan langsung mengusut kasus yang terjadi terhadap anak buahnya di Kementerian Keuangan. Rafael pun akhirnya dicopot dari tugas dan jabatannya dan pada saat yang sama dia menyampaikan surat terbuka yang berisi pengajuan pengunduran diri sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak.

Kasus ini berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil Rafael pada 1 Maret 2023 hingga pada 7 Maret 2023 kasusnya telah naik ke tingkat penyelidikan.

Baca Juga: KPK Menahan dan Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Pada tangga 24 Maret 2023, Rafael kembali ke KPK untuk pemeriksaan penyelidikan terhadap harta yang ia miliki. Pada pemeriksaan itu, Rafael diperiksa bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Hingga akhirnya pada 3 April 2024, Rafael menjadi tersangka kasus korupsi, yakni berupa gratifikasi dengan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 8 Maret 2024.

Baca Juga: Ramadhan Terang PLN Gratiskan Tambah Daya Listrik bagi 237 Masjid di Jakarta

Namun, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

"Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan upaya banding diajukan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah