ARAHKATA - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara imbas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini terkuak karena anak Rafael, yakni Mario Dandy Satriyo yang menganiaya seorang remaja hingga masyarakat menelusuri kehidupan mewahnya.
Mario Dandy diketahui hidup bergelimang harta yang diberikan oleh sang ayah, Rafael. Ternyata, harta kekayaan Rafael didapatkan dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi selama ia bekerja menjadi pegawai pajak.
Baca Juga: Empat Nasabah Unit Link Asuransi Prudential Layangkan Gugatan di PN Jakarta Selatan
Awal mula kasus Rafael mencuat ke publik berawal ketika Mario menganiaya seorang remaja bernama David hingga koma pada 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Aksi itu juga divideokan oleh Mario dan kawan-kawannya hingga viral di dunia maya. Mario pun ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan sehari setelah penganiayaan itu terjadi.
Kasus penaniayaan yang viral itu menjadi bahan perbincangan warganet di dunia maya. Warganet mengulik hingga ke akar-akar dan menemukan gaya hidup Mario Dandy yang hedon dengan mobil mewahnya. Mario kerap memamerkan harta kekayaan di laman sosial media miliknya.
Baca Juga: Menhan Prabowo Pulangkan Pekerja Migran Indonesia Tertahan Lima Tahun di Malaysia
Hal itu membuat identitas ayah Mario terkuak, yang merupakan seorang pejabat pajak. Ketika itu juga warganet menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael senilai Rp 56,1 miliar. Angka itu lebih tinggi dari LHKPN Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo Rp 14,45 miliar.