Nasib Rafael Alun, Divonis 14 Tahun Kasus Gratifikasi dan TPPU karena Ulah Anak

- 16 Maret 2024, 19:47 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023. /Antara/Wahyu Putro A/

Baca Juga: Menko Polhukam: Sejumlah Massa Skala Kecil Diperkirakan Muncul Tolak Hasil Pemilu 2024

Namun, akhirnya Rafael tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

Tak hanya divonis 14 tahun penjara, Rafael juga diharuskan membayar denda hingga beberapa asetnya harus disita untuk negara.

Baca Juga: Haidar Alwi Minta TPN Ganjar-Mahfud Stop Bikin Hoaks Pemilu

Selain itu, Rafael Alun divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah