Nasib Rafael Alun, Divonis 14 Tahun Kasus Gratifikasi dan TPPU karena Ulah Anak

- 16 Maret 2024, 19:47 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023. /Antara/Wahyu Putro A/

ARAHKATA - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara imbas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini terkuak karena anak Rafael, yakni Mario Dandy Satriyo yang menganiaya seorang remaja hingga masyarakat menelusuri kehidupan mewahnya.

Mario Dandy diketahui hidup bergelimang harta yang diberikan oleh sang ayah, Rafael. Ternyata, harta kekayaan Rafael didapatkan dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi selama ia bekerja menjadi pegawai pajak.

 Baca Juga: Empat Nasabah Unit Link Asuransi Prudential Layangkan Gugatan di PN Jakarta Selatan

Awal mula kasus Rafael mencuat ke publik berawal ketika Mario menganiaya seorang remaja bernama David hingga koma pada 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.

Aksi itu juga divideokan oleh Mario dan kawan-kawannya hingga viral di dunia maya. Mario pun ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan sehari setelah penganiayaan itu terjadi.

Kasus penaniayaan yang viral itu menjadi bahan perbincangan warganet di dunia maya. Warganet mengulik hingga ke akar-akar dan menemukan gaya hidup Mario Dandy yang hedon dengan mobil mewahnya. Mario kerap memamerkan harta kekayaan di laman sosial media miliknya.

Baca Juga: Menhan Prabowo Pulangkan Pekerja Migran Indonesia Tertahan Lima Tahun di Malaysia

Hal itu membuat identitas ayah Mario terkuak, yang merupakan seorang pejabat pajak. Ketika itu juga warganet menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael senilai Rp 56,1 miliar. Angka itu lebih tinggi dari LHKPN Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo Rp 14,45 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons dan langsung mengusut kasus yang terjadi terhadap anak buahnya di Kementerian Keuangan. Rafael pun akhirnya dicopot dari tugas dan jabatannya dan pada saat yang sama dia menyampaikan surat terbuka yang berisi pengajuan pengunduran diri sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak.

Kasus ini berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil Rafael pada 1 Maret 2023 hingga pada 7 Maret 2023 kasusnya telah naik ke tingkat penyelidikan.

Baca Juga: KPK Menahan dan Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Pada tangga 24 Maret 2023, Rafael kembali ke KPK untuk pemeriksaan penyelidikan terhadap harta yang ia miliki. Pada pemeriksaan itu, Rafael diperiksa bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Hingga akhirnya pada 3 April 2024, Rafael menjadi tersangka kasus korupsi, yakni berupa gratifikasi dengan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 8 Maret 2024.

Baca Juga: Ramadhan Terang PLN Gratiskan Tambah Daya Listrik bagi 237 Masjid di Jakarta

Namun, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

"Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan upaya banding diajukan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Menko Polhukam: Sejumlah Massa Skala Kecil Diperkirakan Muncul Tolak Hasil Pemilu 2024

Namun, akhirnya Rafael tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

Tak hanya divonis 14 tahun penjara, Rafael juga diharuskan membayar denda hingga beberapa asetnya harus disita untuk negara.

Baca Juga: Haidar Alwi Minta TPN Ganjar-Mahfud Stop Bikin Hoaks Pemilu

Selain itu, Rafael Alun divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah