Satpol PP Bogor Tegas Bubarkan Puluhan Pemandu Lagu di THM Sukaraja

- 18 Maret 2024, 11:55 WIB
satpol pp kota Bogir gelar razia tempat karaoke di sukaraja
satpol pp kota Bogir gelar razia tempat karaoke di sukaraja /Antara/

ARAHKATA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan aksi pembubaran puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam di wilayah Sukaraja.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Sukaraja, Senin, mengungkapkan bahwa puluhan pemandu lagu tersebut dibubarkan saat sedang berkumpul larut malam di sebuah tempat karaoke.

Saat dirazia oleh petugas Satpol PP, mereka dalam kondisi sedang tidak beraktivitas memandu lagu.

Baca Juga: Adi Prayitno: Sentil Keras Luhut Kau Sendiri Sudah Berbuat Apa untuk Negara? 

"Dengan alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup," ungkap Rhama.

Meski belum dapat memastikan tempat hiburan malam yang dirazia tersebut beroperasi, tapi ia mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

"Kita belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam) hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Merajai Perolehan Suara 30 dari 32 Provinsi yang Disahkan KPU  

Rhama pun menghimbau agar para pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadhan.

"Kita sebagai penegak perda kita akan melakukan rutinitas seminggu bisa empat kali melakukan patroli, agar apabila ada yang melakukan aktivitas kita tutup paksa," kata Rhama.

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di daerahnya selama Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam.

Baca Juga: PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya 

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain. Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadan.

"Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.

Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah