13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Bromob pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Adi Prayitno: Sentil Keras Luhut Kau Sendiri Sudah Berbuat Apa untuk Negara?
14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pancoran Mas pukul 08.00-12.00 WIB
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.***