KPK Resmi Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tersangka TPPU

- 28 Maret 2024, 17:00 WIB
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang, padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau para kepala OPD menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.

Dari pemotongan uang tersebut, pada tahun 2022 Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih. Sedangkan pada 2023 menerima sekitar Rp5 miliar. Total uang pemotongan yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17,28 miliar.

Baca Juga: Habib Syakur: Prabowo-Gibran Diminta Diskualifikasi, Sikap Cengeng Para Pecundang

Kedua, Muhammad Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan biaya menggunakan APBD tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 orang jamaah dan Muhammad Adil selaku bupati meminta fee Rp3 juta dari setiap jamaah yang diberangkatkan.

Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023 memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2022.

Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim, Ditahan Kejagung Tersangka Baru Korupsi Izin Timah

Uang yang terima digunakan Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya. Selain itu, uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x