KPK Resmi Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tersangka TPPU

- 28 Maret 2024, 17:00 WIB
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

 

 

 

 

 

 

ARAHKATA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Ali mengatakan besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan. Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menerangkan proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x