Jaksa KPK TIN Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Modus Jadikan Tersangka

- 29 Maret 2024, 11:37 WIB
Ilustrasi mendapatkan uang suap
Ilustrasi mendapatkan uang suap /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Freepik

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi buah bibir. Namun, lagi-lagi bukan karena prestasinya memberantas rasuah. Melainkan kembali tercoreng atas perilaku oknum pegawainya. 

Setelah sebelumnya puluhan pegawainya terlibat pungli di Rutan, kali ini, giliran Jaksa-nya yang berinisial TIN, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi, dengan jumlah fantasis sebesar Rp 3 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap saksi, dengan modus menakut-nakuti akan jadi tersangka atau diproses lanjut.

Baca Juga: Mahasiswa Indonesia Terindikasi Jadi Korban TPPO di Jerman Mencapai 1.900 Orang 

Atas dugaan perilaku tak terpuji itu, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam bentuk suap menyuap yang dilakukan Jaksa berinsial TIN. Penyelidikan itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Dewas KPK melimpahkan perkara tersebut, karena tidak terkait ranah etik.

“Karena soal suap diserahkan ke penyidik,” kata Harjono, dalam keterangnnya, Jumat, 29 Maret 2024.

Terkait penangananan perkara ini, sejumlah sumber JawaPos.com, membenarkan jika pihak KPK telah melakukan penyelidikan atas kasus yang kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Namun, belum ada informasi lanjuta terkait penanganan perkara itu.

Baca Juga: Paman Usman Terbukti 2 Kali Langgar Etik, Didesak Mundur dari Hakim MK 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinsial TIN, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi sebesar Rp 3 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi itu, diduga terkait penanganan perkara di daerah Lampung.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x